JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan akan menghentikan sementara pengerjaan proyek pembangunan yang tengah dijalankan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek. Adapun penundaan pekerjaan akan dilakukan sejak pukul 00.00 WIB pada Jumat, 22 Desember 2017 hingga pukul 24.00 WIB pada Senin, 1 Januari 2018.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna (Herry TZ) mengatakan tujuan penghentian tersebut guna mencegah kemacetan selama periode libur natal dan tahun baru 2018. Karena pada periode tersebut banyak sekali kendaraan yang berlalu lalang pada ruas tol tersebut.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua ruang jalan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pengguna jalan tol," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Selain menghentikan sementara pekerjaan tol, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah kemacetan. Seperti melakukan rekayasa lalu lintas dan juga penanganan kemacetan di gerbang tol.
"Nanti kepolisian akan ada rekayasa lalu lintas sehingga tidak bertumpuk di satu titik. Di sepanjang jalan tol juga ada coba yang kita lakukan contraflow. Kita juga antisipasi penanganan kemacetan di gerbang tol dan TAP," jelasnya.
Sebagaimana Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan pengoperasian mobil barang, Herry juga meminta seluruh Badan Usaha Jalan Tol terkait untuk mematuhi regulasi tersebut.
Dalam peraturan itu, kendaraan yang dibatasi pengoperasiannya adalah angkutan barang lebih dari tiga sumbu dan angkutan barang galian/tambang. Sedangkan angkutan yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan ternak, barang ekspedisi/pos dan uang, dan bahan pokok tetap diizinkan untuk melintas dan tidak terdampak pembatasan.
Waktu pembatasan kendaraan berat tersebut akan dilakukan pada 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB untuk antisipasi arus mudik Natal. Sedangkan untuk antisipasi arus mudik Tahun Baru 2018, pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada tanggal 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 Desember pukul 24.00 WIB.
Adapun, ruas jalan tol yang terdampak peraturan tersebut di antaranya adalah Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Ruas Jalan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Ruas Jalan Tol Bawen-Salatiga, Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Tol Bandara), dan Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
(Fakhri Rezy)