Sebagaimana Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan pengoperasian mobil barang, Herry juga meminta seluruh Badan Usaha Jalan Tol terkait untuk mematuhi regulasi tersebut.
Dalam peraturan itu, kendaraan yang dibatasi pengoperasiannya adalah angkutan barang lebih dari tiga sumbu dan angkutan barang galian/tambang. Sedangkan angkutan yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan ternak, barang ekspedisi/pos dan uang, dan bahan pokok tetap diizinkan untuk melintas dan tidak terdampak pembatasan.
Waktu pembatasan kendaraan berat tersebut akan dilakukan pada 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB untuk antisipasi arus mudik Natal. Sedangkan untuk antisipasi arus mudik Tahun Baru 2018, pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada tanggal 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 Desember pukul 24.00 WIB.
Adapun, ruas jalan tol yang terdampak peraturan tersebut di antaranya adalah Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Ruas Jalan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Ruas Jalan Tol Bawen-Salatiga, Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Tol Bandara), dan Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
(Fakhri Rezy)