JAKARTA - Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. (MUFG) berencana mengambil alih saham 73,8% PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Hal ini setelah adanya kesepakatan jual beli saham bersyarat Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. (MUFG) dengan Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (AFI) dan entitas-entitas terafiliasi lainnya.
AFI merupakan suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd yang saat ini memiliki 73,8% kepemilikan saham di Danamon.
Dengan mengambil alih 73,8% kepemilikan mayoritas BDMN berarti akan terjadi perubahan pengendali. Dikarenakan BDMN merupakan emiten di pasar modal, tentunya MUFG nantinya akan diwajibkan untuk melakukan penawaran pembelian saham ke pemegang saham lainnya (tender offer).
Baca Juga: Saham Danamon Meroket ke Rp6.700, Setelah Bank of Tokyo-Mitsubishi Bakal Kuasai 73,8%
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syarat lainnya bank tersebut harus go public untuk mencapai kriteria kepemilikan publik paling sedikit 20%.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menjelaskan, tender offer akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku BEI.
Dia mengatakan dalam aturan BEI bahwa MUFG tetap harus tender offer, namun saham yang akan dibeli melalui tender offer jumlahnya tidak boleh lebih dari 80%. Artinya 20% harus tetap dipegang publik dan saham yang akan dibeli beli melalui tender offer sebesar 6,2%.
"Artinya disesuaikan dengan aturan perbankan. Jadi misalnya Mitsubishi dia jadi pengendali jadi wajib tender offer jadi sisa 20% nya harus dipegang oleh orang lain. Artinya dia tidak bisa menguasai sepenuhnya," ujar Samsul di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Baca Juga: Bank of Tokyo-Mitsubishi Bakal Kuasai 73,8% Saham Danamon
Dengan aturan tersebut, kata Samsul, maka MUFG tidak bisa memiliki sepenuhnya saham BDMN. Kalaupun nantinya akan dipegang sepenuhnya tetap harus memenuhi ketentuan free float 7,5%.
"Jadi industri seperti perbankan kan ada batasan pemilikan bagi asing nah ini harus diikutin," imbuhnya.