Sah! Aturan Obligasi Daerah dan Green Bonds Terbit

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2017 15:52 WIB
Foto: Ulfa/Okezone
Share :

JAKARTA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penerbitan obligasi daerah atau municipal bonds resmi diluncurkan. Selain obligasi Daerah, OJK juga meluncurkan regulasi terkait surat utang berwawasan lingkungan atau green bond. 

Di samping dua penerbitan POJK tentang surat utang, OJK juga menerbitkan POJK terkait percepatan proses bisnis melalui pendaftaran online atau e-registration. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan mimpinya sejak lama sebelum menjabat sebagai Ketua DK OJK. Aturan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan antara OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pihak terkait lainnya. 

 Baca Juga: Di 2018, Pefindo Prediksi Penerbitan Obligasi Capai Rp158,5 Triliun

" Meskipun sudah cukup lama hari ini mimpi itu menjadi kenyataan, bahwa obligasi daerah aturannya bisa dikeluarkan. Untuk Green Bonds juga sama, adalah mimpi saya sewaktu di BI. Sudah lama peraturannya bahwa setiap perusahaan yang mengajukan kredit hendaknya mempertimbangkan analisis dampak lingkungan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017). 

Wimboh mengharapkan, obligasi daerah nantinya menjadi alternatif pendanaan bagi daerah. Dengan demikian, pembangunan daerah tidak hanya bergantung kepada alokasi dana pemerintah pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, selama ini, pembangunan daerah sering kali terhambat dengan keterbatasan dana. 

Baca Juga: Obligasi Masih Menarik Bagi Investor Asing

" Bagaimana masyarakat di daerah bisa sejahtera kalau dana pemerintah tidak cukup. Dengan obligasi ini, daerag tidak hanya menggunakan APBD tapi juga menggunakan surat utang daerah," tambah Wimboh. 

Wimboh melanjutkan, aturan ini masih membutuhkan penyempurnaan ke depannya. 

" Tidak akan ada sesuatu yang sempurna, kami mohon kalau ada kritik saran. Kami mengharapkan sinergi dari semua otoritas baik dari OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah," jelas dia.

Terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, meliputi: 

1.         Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah 

2.         Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah 

3.         Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. 

Untuk peraturan yang terkait dengan green bonds, OJK mengeluarkan POJK No.60/POJK.04/2017 Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). POJK ini diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari melalui antara lain pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.

Adapun untuk aturan yang terkait dengan E-Registration, yakni Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. POJK ini diterbitkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk implementasinya, OJK telah menyiapkan sistem elektronik yang diberi nama Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya