Pastikan Kelancaran Arus Barang, Kemenhub Tertibkan Perizinan Tersus dan TUKS

Anisa Anindita, Jurnalis
Sabtu 30 Desember 2017 18:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perhubungan mulai menertibkan Perizinan Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) demi kelancaran arus barang. Hal itu sesuai dengan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor: UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017.

"Instruksi tersebut dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya batas waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan terhadap permohonan Tersus dan TUKS serta perizinan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus dan TUKS," ungkap Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo di Jakarta, hari ini (30/12).

Berdasarkan instruksi yang berisi langkah-langkah untuk melakukan penertiban perizinan Tersus, dan TUKS tersebut ditujukan untuk para Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Chandra Irawan menyebutkan, Tersus dan TUKS yang telah mengajukan permohonan izin sampai tanggal 30 September 2017 tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan, dan diberikan kesempatan memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan sampai dengan 30 Juni 2018.

"Bila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan tersebut, maka tidak dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan," kata Chandra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya