Pastikan Kelancaran Arus Barang, Kemenhub Tertibkan Perizinan Tersus dan TUKS

Anisa Anindita, Jurnalis
Sabtu 30 Desember 2017 18:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Adapun ketentuan khusus bagi Tersus dan TUKS yang usaha pokoknya berupa jasa penyimpanan, dan penimbunan komoditas curah cair, yakni bagi Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dengan izin dari Kementerian Perhubungan, dan barang yang dibongkar atau dimuat merupakan barang milik sendiri, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dapat diberikan seperti biasanya.

"Untuk Tersus dan TUKS yang usaha pokoknya jasa penyimpanan dan penimbunan komoditas curah cair yang telah beroperasi dengan izin dari Kementerian Perhubungan tetapi barang yang dibongkar/dimuat bukan barang milik sendiri baik sebagian maupun seluruhnya maka tetap dapat diberikan jasa kepelabuhan dan wajib menyesuaikan menjadi Terminal Umum paling lambat 31 Desember 2019," terang Chandra.

Di samping itu, Chandra juga menginformasikan bahwa terkait hal tersebut, sambil menunggu penyesuaian menjadi Terminal Umum maka perlu diajukan permohonan Tersus atau TUKS Sementara Melayani Kepentingan Umum.

"Dengan adanya instruksi Dirjen ini diminta kepada para penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar untuk melaksanakan langkah-langkah penertiban Tersus dan TUKS dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Perhubungan Laut paling lambat tanggal 31 Januari 2018 dan selanjutnya secara rutin juga menyampaikan laporan penertiban dimaksud kepada Direktur Kepelabuhan dengan tembusan Dirjen Perhubungan Laut paling lambat tanggal 10 tiap bulannya," tutup Chandra.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya