Demikian halnya untuk Tersus, dan TUKS yang telah beroperasi, dan telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan, tetapi belum disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dapat memberikan kesempatan pengajuan permohonan, dan pemenuhan kelengkapan seluruh perizinan sampai 30 Juni 2018. Namun, apabila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan seluruh persyararatan perizinan, maka jasa kepelabuhanan tidak dapat memberikan perizinan.
Sedangkan, untuk Tersus, dan TUKS yang telah beroperasi, telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah, dan telah mengajukan permohonan izin setelah tanggal 30 September 2017, tetapi belum disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat memberikan perizinan.
"Tersus dan TUKS yang telah beroperasi namun tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan sampai terbitnya izin sebagaimana tahapan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017," tegas Chandra.
Selain itu, Chandra juga menegaskan kepada Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus atau TUKS sekaligus pemanfaatan Garis Pantai yang sudah mengajukan permohonan izin sampai 31 Desember 2017, akan diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan, namun harus memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dengan batas waktu hingga 30 Juni 2018.
"Bila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan. Hal yang sama juga berlaku untuk TPK yang belum mengajukan izin sampai dengan 31 Desember 2017, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan," kata Chandra.