Baca juga: Hari Terakhir Perdagangan 2017, Ada Crossing Saham Danamon Rp15,87 Triliun
"Sebelum ke 40% (saham) mereka harus penuhi dulu POJK Nomor 56 ayat 6 , semuanya harus dipenuhi itu, baru boleh ke 40%," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indoensia, Selasa (2/1/2017).
Heru melanjutkan, OJK akan mempertimbangkan rencana dua bank tersebut setelah keduanya melapor kepada OJK. Hingga saat ini, kedua bank tersebut belum datang ke OJK.
"Saya enggak mau berandai-andai sepanjang dia memenuhi syarat di POJK Nomor 56 ayat 6 kita nanti lihat," tegas dia.
Untuk diketahui, dalam Pasal 6 Ayat 2 POJK Nomor 56/POJK.03/2016 ada setidaknya delapan poin yang harus dipenuhi oleh badan hukum lembaga keuangan bank untuk memiliki porsi saham lebih dari 40% dari bank umum.