Ia menyatakan seperti pada barang intangible goods, perusahaan yang juga berbasis digital harus mendapatkan aturan yang sama dengan perusahaan konvensional. Dengan demikian terjadi kesetaraan antara konvensional dan digital.
"Sama seperti juga perusahaan-perusahaan yang basisnya digital dengan perusahaan-perusahaan yang basisnya konvensional perpajakannya harus sama dan adil," jelas dia.
Baca Juga: Batas Bea Masuk USD500, Pengusaha Minta Pembatasan Barang Lebih Rinci
Oleh karena itu sebelum akhirnya aturan ini dapat direalisasikan, ujarnya, Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Koordinator Perekonomian.
"Jadi kita formulasikan bagaimana ini di tahun 2018 nanti dengan Mendag, Menperin, juga koordinasi dengan Menko Perekonomian," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)