JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dan masuk ke Indonesia. Adapun barang tak berwujud yang dimaksud adalah e-book hingga software dan lainnya yang tidak ada wujudnya.
Sebelumnya pemerintah telah membahas mengenai pengenaan bea masuk intangible goods dalam pertemuan World Trade Organisation (WTO). Di mana realisasi bea masuk ini masih terganjal moratorium World Trade Organisation (WTO) hingga 31 Desember 2017.
Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik sehingga pengenaan bea masuk ini diharapkan bisa diterapkan pada 2018.
Baca Juga: Batas Bea Masuk Barang Penumpang USD500 Berlaku Mulai 1 Januari 2018
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini pemerintah belum membuat keputusan terkait bea masuk untuk barang tak berwujud tersebut.
"Kita belum memutuskan itu, tapi kemarin yang berdasarkan pertemuan dari Kementerian Perdagangan di dalam WTO, bahwa posisi Indonesia terhadap barang-barang intangible goods harus sama dengan barang konvensional," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Baca Juga: Temuan Bea Cukai: Ada Penumpang Bawa Sepatu 12 Pasang dengan Nomor Berbeda