Batas Bea Masuk Barang Penumpang USD500 Berlaku Mulai 1 Januari 2018

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Sabtu 30 Desember 2017 14:10 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikan tarif threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri. Hal ini dilakukan setelah melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010. Adapun aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia, serta aspirasi masyarakat.

“Maka kemudian kami putuskan untuk melakukan revisi peraturan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan, dan transparansi,” ungkap Heru di Jakarta, Sabtu (30/12/2017).

Baca juga: Batas Bea Masuk Naik Jadi USD500, Sri Mulyani: Ini untuk Pelayanan!

Heru menambahkan bahwa peningkatan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula FOB USD250 per orang menjadi FOB USD500 per orang cukup moderat jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia USD125, Thailand USD285, Inggris USD557, Singapura USD600, China USD764, Amerika USD800.

Adapun kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai USD1.000 per keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga. Relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri/pribadi, importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 pcs dan produk elektronik sebanyak maksimal 2 pcs.

Baca juga: Sri Mulyani: Batas Bea Masuk Dinaikkan Jadi USD500

Kebijakan ini menambah daftar panjang komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin mematuhi aturan, di mana sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mendukung IKM berupa paket-paket regulasi baru yang bertujuan untuk merelaksasi ketentuan tata niaga terkait impor bahan baku untuk keperluan IKM. Kebijakan tersebut meliputi relaksasi untuk impor komoditi barang modal tidak baru, produk tertentu, produk kehutanan, bahan baku plastik, kaca, bahan obat dan makanan, besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya