JAKARTA - Pemerintah saat ini berkeinginan untuk mengenakan Bea Masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia. Adapun intangible goods yang dimaksud adalah barang seperti e-book, software, dan sebagainya yang tidak memiliki wujud.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebelumnya Indonesia telah terkait moratorium dengan World Trade Organisation (WTO). Dalam moratorium ini dikatakan bahwa negara berkembang tidak bisa mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud.
Baca Juga: Didatangi Mendag Australia, Indonesia Barter Penurunan Bea Masuk
"Moratorium kan selesai tahun ini (aturan WTO), tapi menteri perdagangan sedang ada di Cile. Kita sedang koordinasi di antara Menteri supaya keputusan mengenai moratorium ini bisa ditinjau dan untuk Indonesia bisa jalan," ungkapnya di Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Sri Mulyani menjelaskan sambil terus berkoordinasi dengan pihak terkait, kajian untuk aturan ini juga terus dikaji terkait dengan aturan bea masuk bagi barang tak berwujud tersebut.
"Kita terus melakukan kajian. Tapi itu kan hanya berhubungan dengan bea masuk," jelasnya.
Baca Juga: India Naikkan Bea Masuk CPO 100%, Kemendag: Harga Kita Kompetitif