Meski masih dalam kajian untuk aturan bea masuk, Sri Mulyani menilai hal itu tidak menjadi sesuatu yang sifatnya darurat (urgent) karena untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih dilakukan pemungutan untuk barang tak berwujud ini.
"Kalau PPN dan yang lain-lain juga masih bisa kita pungut jadi ya kita lihat saja nanti," katanya.
Baca Juga: India Naikkan Bea Masuk CPO 100%, Mendag: Itu Bikin Mules
Kemudian saat disinggung apakah aturan ini akan masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perdagangan online atau e-commerce, Sri Mulyani tidak mau menjelaskan secara detail. Ia hanya meminta untuk menunggu sampai selesai.
"Kan aku sudah bilang berkali-kali. Nanti kalau sudah selesai saja. Pokoknya itu semua sedang dipersiapkan sehingga kita juga bisa menyampaikan ke masyarakat secara baik. Fokusnya tetap satu, momentumnya tetap berjalan, rakyat tidak terbebani tapi juga muncul level playing field," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)