JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Revisi peraturan ini akhirnya dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan dan transparansi.
Terkait transparansi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi masih banyak ditemukan penumpang pribadi yang tidak jujur dengan barang bawaan dari hasil kunjungannya ke luar negeri.
Baca Juga: Batas Bea Masuk Naik Jadi USD500, Sri Mulyani: Ini untuk Pelayanan!
Dia menceritakan, ada seorang penumpang yang kedapatan membawa 12 pasang sepatu. Saat ditanyai petugas Bea Cukai, penumpang mengaku 12 sepatu tersebut digunakan untuk pribadi.
"Setelah kita periksa ukuran sepatu dari 12 pasang beda-beda. Kemudian penumpang ditanyai lagi, jika untuk pribadi kenapa nomornya beda. Dia katakan, ‘namanya usaha Pak’," ujarnya di Aula Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Menurut Heru ini salah satu contoh kecil dari sekian temuan Bea Cukai di lapangan. Di mana banyak orang yang membawa banyak barang dari luar negeri, tetapi bukan untuk pribadi, malah untuk dijual kembali.
Sebenarnya, kata dia, dari hal ini terlihat bahwa kesadaran masyarakat untuk taat terhadap peraturan yang ada masih kurang.
Baca Juga: Bawa Barang Impor di Atas USD500, Siap-Siap Kena Pajak 10%
"Kita itu bayar pajak pasti ada gunanya. Dan aturan ini supaya ada keadilan untuk pedagang dalam negeri yang impor barangnya dari luar kemudian kena pajak," ujarnya.
Dengan adanya aturan baru ini, Sri Mulyani mengatakan, mulai sekarang penumpang yang mau. Membawa barang dari luar negeri batas bea masuk telah dinaikan menjadi USD500 per orang.
"Dalam PMK yang baru ini, kami juga menghapus istilah keluarga. Dulunya satu keluarga USD1.000. Jadi sekarang menjadi setiap orang USD500. Jadi kalau nanti ada yang beli tas USD2.000 itu tidak bisa dibagi keempat orang, misalnya ayah, ibu dan anak-anaknya," imbuhnya.
Menurutnya, bila di lihat dari negara lain, kenaikan batas USD500 masih di bawah Singapura dan China. Di mana kedua negara tersebut tarif batas bea masuk sekira USD600.
"Bea masuk kita ini sudah lebih tinggi dari Malaysia dan Thailand," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)