Bawa Emas dan Mutiara Seharga Rp100 Juta ke Luar Negeri, Wajib Pakai Surat Keterangan!

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 13:32 WIB
Ilustrasi Emas. (Foto: Okezone)
Share :

Selain diberikan pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Adapun terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50 per orang untuk setiap kedatangan juga diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Terhadap barang bawaan penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500, diberlakukan ketentuan sebagai berikut tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB 500 USD.

Demikian juga terhadap barang impor bawaan awak sarana pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50 berlaku ketentuan tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD50.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018,” demikian bunyi Pasal 29 PMK Nomor: 203/PMK.04/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 27 Desember 2017 itu.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya