JAKARTA– Pemerintah telah menyampaikan realisasi penerimaan perpajakan 2017. Realisasi penerimaan pajak sementara mencapai Rp1.147 triliun atau 89,4% dari target Rp1.283 triliun.
Sedangkan realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp192,3 triliun atau 101,7% dari target sebesar Rp 189 triliun. Penerimaan perpajakan tumbuh 4,3% dibanding tahun 2016. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi atas kinerja jajaran Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pencapaian tahun 2017 yang lebih baik dibandingkan tahun 2016 maupun 2015, baik dari sisi nominal maupun persentase. Bahkan, Ditjen Bea Cukai dinilai berhasil melampaui prediksi dan ekspektasi.
”Ini adalah hasil optimal yang dapat dicapai. Di tengah kondisi perekonomian yang belum menggembirakan dan masih dalam fase pemulihan, pemungutan pajak yang agresif dan dipaksakan justru akan mengganggu perekonomian,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Setoran Pajak Kurang Rp132 Triliun, Sri Mulyani: Targetnya Memang Tinggi
Yustinus memaparkan, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak berturut-turut adalah 6,92% (2014), 8% (2015), 4,26% (2016), dan 3,75%. Sedangkan pertumbuhan realisasi penerimaan bea cukai adalah 3,72% (2014), 11% (2015), -0,32% (2016), dan 7,43% (2017). Meskipun secara nominal dan persentase terhadap target meningkat, tapi kenaikannya secara alamiah belum cukup menopang pertumbuhan kebutuhan APBN.
Pertumbuhan penerimaan per jenis pajak menunjukkan kinerja PPh Non Migas kurang menggembirakan tumbuh 9,82% (2014), 20% (2015), 14% (2016), dan -5,52% (2017). Sebaliknya kinerja PPN membaik tumbuh 6,37% (2014), 4% (2015), -2,72% (2016), dan 16% (2017).
Baca Juga: Arahan Sri Mulyani agar DJP Tak Ngawur Kejar Pajak di 2018
”Ini perlu menjadi catatan karena pasca amnesti pajak kepatuhan PPh belum meningkat. Perlu dilakukan upaya pengawasan yang lebih baik, termasuk ekstensifikasi subjek dan objek pajak. Tren positif PPN perlu dipertahankan,” paparnya. Yustinus mengatakan, pertumbuhan penerimaan cukai berturut-turut 8,85% (2014), 22% (2015), -0,78% (2016), dan 6,82% (2017).
Menurut dia, fluktuasi pertumbuhan penerimaan cukai mendorong percepatan ekstensifikasi barang kena cukai untuk menjaga stabilitas pertumbuhan. ”Penyusunan roadmap dan moderasi kenaikan target cukai hasil tembakau layak diapresiasi dan membuahkan hasil pertumbuhanyangbaik. Sedangkanbea masuk menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan di 2017 sebagai hasil reformasi kepabeanan,” katanya.
Menurut Yustinus, meski tren pertumbuhan penerimaan pajak positif namun belum kuat untuk menopang APBN 2018.