Baca juga: Wakil Komisi VI DPR Sebut 1% Saham Bisa Intervensi Kebijakan Anak Usaha BUMN
Kondisi itu dinilai hanya menggeser investasi pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan dari satu tempat ke tempat lain di mana pemilik akhirnya adalah pemerintah.
"BUMN Indonesia bukan sekadar perusahaan di mana negara menaruh investasi dengan hanya orientasi keuntungan semata. Tetapi BUMN juga bertujuan mengamankan hajat hidup rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN mengajukan gugatan pembentukan perusahaan induk (holding) PT Inalum (Persero) ke Mahkamah Agung.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Ahmad Redi mengatakan, pihaknya secara resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum.
(Dani Jumadil Akhir)