Korban Runtuhnya Selasar BEI, Baru 7 Orang yang Teridentifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 15 Januari 2018 17:09 WIB
Ilustrasi BEI. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Korban robohnya selasar lantai I Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini mencapai 75 orang. Dari total tersebut 7 di antaranya telah terindentifikasi sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenakarejaan Cabang Menara Jamsostek Melati Ratimanjari mengatakan, jumlah tersebut masih kemungkinan akan bertambah. Mengingat saat ini proses identifikasi anggota BPJS Ketenagakerjaan masih terus berlanjut. Dari 7 korban, 6 orang di antaranya Rumah Sakit Pusat Pertamina dan seorang di RS Siloam

"Kami pastikan korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut mendapat perlindungan dan pelayanan sesuai indikasi medisnya," ujarnya di Gedung BEI, Senin (15/1/2018).

Baca juga: Selasar Gedung BEI Roboh, Sri Mulyani: Semoga Tidak Ada Korban Jiwa

Dari 7 korban tersebut, Melati menyebutkan mereka adalah pegawai dari Ernst and Young Indonesia, Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP), pegawai Eximbank Indonesia, dan Vidya Artha Tama. Saat ini seluruh korban dibawa ke empat rumah sakit di Jakarta yakni RSPP, Siloam Hospital, RS Jakarta, dan RS Mintohardjo.

Keempat rumah tersebut adalah rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja bpjs ketenagakerjaan. Sehingga peserta bpjs yang dirawat di rumah tersebut langsung mendapat pengobatan tanpa biaya sesuai dengan indikasi medis.

"Yang belum terdaftar belum kami infomasi lebih lanjut karena rata-rata korban adalah mahasiswa yang sedang kunjungan studi banding ke BEI," kata dia.

Baca juga: Atap Gedung BEI Roboh, Bisnis Properti Perkantoran Dinilai Tetap Stabil!

Menurut Melati, cedera yang paling parah adalah cedera kepala dan patah jari. Bentuk pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi korban paling maksimal adalah santunan cacat.

Paling tinggi untuk cacat lumpuh dengan hitungannya adalah 70% kali 60 bulan upah atau 56 kali gaji. Sedangkan pengalinya adalah upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya