Adapun lokasi 1 KK dan 18 PKP2B. 1 KK di Kalimantan Tengah, 1 PKP2B beroperasi di Jambi, 5 PKP2B di Kalimantan Selatan, 2 Kalimantan Tengah, 10 Kalimantan Timur dan 1 di Sumatera Selatan.
Bambang melanjutkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi Kementerian Keuangan dalam rangka penerimaan negara lebih baik. Untuk KK kebutuhan mengikuti UU kecuali PPh badan menggunakan tarif KK. Untuk PKP2B jilid satu seluruh sesuai dengan kebijakan Badan Kebijakan Fiskal yaitu pertama iuran tetap naik dari USD1 per ha naik USD4 per ha, dana hasil produksi batubara 13,5%. Sedangkan PKP2B generasi III ada kenaikan iuran tetap.
"Berdasakran itu penerimaan negara dari 1 KK dan 18 PKP2B sore tandangan negara dapat peningkatan penerimaan sebesar USD27 juta per tahun, hal ini memenuhi ketentuan UU Minerba," tuturnya.
(Fakhri Rezy)