9 Kontrak Karya Tambang Belum Teken Amandemen, Tunggu Kepastian Pajak dan Divestasi

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2018 19:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada 9 perusahaan yang belum mau melakukan amandemen Kontrak Karya (KK). Dengan alasan masih menunggu kepastian soal pajak dan divestasi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, dari 68 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Batubara (PKP2B) seluruhnya sudah mendatangani amandemen termasuk 18 perusahaan yang melakukan penandatangan saat ini. Sedangkan dari 31 KK terdapat 22 perusahaan yang sudah tandangan amandemen termasuk 1 KK yang hari ini tandangan.

Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono mengatakan, masih ada beberap poin yang menjadi konsen 9 KK untuk bisa melakukan amandemen nantinya. Pertama soal pajak dan kedua, divestasi.

"Jadi yang pajak itu kita masih negosiasi. Kalau yang divestasi itu kita masih berbicara dia minta penundaan, nanti kita lihat sepanjang itu masih bisa diterima secara peraturan. Tapi paling tidak pajaknya itu Kementerian Keuangan yang punya. Jadi saya mesti tunggu yang dari Kementerian Keuangan," tuturnya, di Ruang Sarulla, Gedung Sekjen ESDM, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Bambang mengatakan, 9 perusahaan ini bergerak disektor mineral, untuk sektor batu bara semua sudah melakukan amandemen kontrak. Rata-rata ketidaksetujuan terhadap pajak dan divestasi 51% itu karena perusahaan tersebut belum berproduksi.

Kendati begitu, Bambang menjanjikan persoalan terhadap 9 KK ini akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

"Kita ditargetkan selesai awal tahun ini. Oleh karena itu ini bisa direalisasikan soal pajak itu kewenangan Kementerian Keuangan, saya mendorong terus ke BKF untuk bisa bernego lagi supaya win-win gimana," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya