Mendag: Tren Kenaikan Harga Beras di 2017 Terus Berlanjut!

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2018 13:30 WIB
Foto: Giri/Okezone
Share :

"Sesuai dengan ketentuannya BUMN untuk menetapkan siapa di awal PPI. Bulog di standby kan untuk penugasan nanti. Tetapi di dalam perkembangannya ditetapkan ini dilakukan penugasan saja. Kalau dilakukan penugasan maka PPI cabut. Keluarlah keputusan Bulog untuk melakukan impor untuk sekaligus stabilisasi harga dan juga stok gudang," jelasnya.

Sementara itu , Deputi Bidang Usaha Agro Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN)  Wahyu Kuncoro mengaku meskipun ada perubahan terkait dengan perusahaan perantara impor, hal itu sudah sesuai dengan aturan dari Kemendag. Untuk beras khusus memang PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memang yang berhak untuk melakukan importasi beras. 

Baca Juga: Stok Beras di Jawa Dipastikan Aman

Akan tetapi jika beras umum atau beras medium maka PT PPI tidak berwenang untuk melakukan impor. Oleh karena itu penunjukan pun dialihkan kepada Perum Bulog sebagai perantara impor.  

"Ide untuk importasi untuk mengisi kekosongan pasar bukan untuk stabilisasi. Sehingga  ini bukan merupakan kewenangannya Bulog. PPI memang bidang usahanya perdagangan oleh karenanya menunjuk PPI. Memang baru sampai sejauh itu baru penunjukan PPI baru ada perkembangannya bukan khusus tetapi beras umum sehingga kita kembalikan kepada yang ada yakni dengan penunjukan Bulog," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya