"Tidak ada regulator yang jelas, seperti bank sentral tertentu yang berwenang mengatur tentang mata uang, tidak ada standar keamanan transaksi dan mekanisme keluhan konsumen," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Cs Pantau Bitcoin hingga Kenaikan Harga Minyak di 2018
Yang paling dikhawatirkan adalah, aktivitas uang digital sangat rawan menjadi skema kejahatan terselubung seperti pencucian uang (money laundering). "Identitas pelaku tidak transparan dan tidak dapat diidentifikasi sehingga rawan 'money laundering' dan kejahatan lainnya," tegasnya.
Selain itu, aktivitas uang digital kerap digunakan untuk pendaan terorisme. Contohnya adalah pelaku bom mal Alam Sutera pada 2015 mengancam manajemen mal dengan bom dan minta tebusan 100 bitcoin. Kemudian, pada 2015 kelompok peretas yang bernama "Ghost Security Group" berhasil mengungkap beberapa akun keuangan jaringan teroris ISIS dalam jaringan bitcoin, salah satunya memiliki nominal setara Rp41,1 miliar.
(Martin Bagya Kertiyasa)