JAKARTA - Proyek infrastruktur Indonesia hingga saat ini dinilai belum dibarengi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi secara konsisten.
"Ya, K3 konstruksi belum diterapkan konsisten, buktinya sejak 2017 aneka kecelakaan konstruksi sering terjadi seiring masifnya proyek infrastruktur," kata Ketua Umum Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia) Lazuardi Nurdin di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Menurut Lazuardi, selama 2017 tercatat sebagai tahun kecelakaan kerja konstruksi infrastruktur jalan dan jembatan terbanyak, khususnya berupa runtuhnya girder dan tergulingnya alat angkat crane. "Keadaan ini mirip kasus kecelakaan putusnya gondola pada tahun 2008, yang terjadi berulang dan beruntun ketika volume pembangunan gedung properti meningkat," katanya.
Data A2K4-Indonesia sejak 1 Agustus 2017 hingga awal 2018 menunjukkan telah terjadi lebih dari 10 kasus kecelakaan konstruksi pada proyek infrastruktur jalan yang mengakibatkan sedikitnya empat pekerja meninggal dunia dan 11 pekerja lainnya menderita cidera. "Kecelakaan kerja itu didominasi kasus runtuhnya girder dan robohnya crane," tambah dia.
Baca Juga: Infrastruktur Ambruk yang Memakan Korban, dari LRT, MRT hingga Jalan Tol
Lazuardi menilai kecelakaan kerja tak hanya mengakibatkan korban, tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Bila tidak dicegah, kasus-kasus kecelakaan kerja tersebut justru bisa menghambat proses pembangunan infrastruktur yang kini tengah berlangsung secara besar-besaran.
Menurut dia, jenis kecelakan yang sama akan berulang jika akar penyebab dari kecelakaan tidak segera ditemukan, diperbaiki dan dicegah melalui upaya pengendalian risiko kecelakaan secara sistemik dan holistik.
Penyebab dasar Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya telah melakukan evaluasi secara umum dan memberikan rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan. "Intinya, harus dicari penyebab dasar mengapa kecelakaan itu terjadi, khususnya ketika kejadian itu berulang pada hari libur dan malam hari," katanya.
Baca juga: Ditargetkan Selesai Sebelum Asian Games, Konstruksi LRT Jakarta Malah Ambruk
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah segera membentuk Tim Keselamatan Konstruksi sesuai amanah Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2/2017. "Pasal 59 UU itu sudah mensyaratkan adanya K3 dan keberlanjutan sektor konstruksi mulai dari standar mutu, peralatan, prosedur kerja hingga pengawasan," tutur dia.
Dia juga mendesak agar ketika terjadi kecelakaan konstruksi, hasil investigasi seharusnya dibuka ke publik agar dapat menjadi perhatian bersama. "Muaranya satu agar kecelakaan serupa dan lainnya tidak terjadi lagi," katanya.
(Martin Bagya Kertiyasa)