Konstruksi LRT Ambruk, Izin Wijaya Karya Terancam Dicabut

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 23 Januari 2018 20:30 WIB
Ilustrasi LRT. (Foto: ANT)
Share :

JAKARTA - Pemerintah masih menunggu hasil audit ambruknya kontruksi Light Rapid Transit (LRT) yang menghubungkan Pulo Gadung-Velodrome. Jika terbukti lalai, ada sanksi hingga pencabutan izin untuk perusahaan kontraktor pengerjaan proyek LRT tersebut yakni PT Wijaya Karya (Persero).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya berpegangan pada Undang-Undang (UU) Jasa Kontruksi, di mana ada lima tingkatan untuk sanksi kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam pengerjaannya.

Dalam UU Jasa Kontruksi tingkatan pertama peringatan keras tertulis, bisa berupa peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Kemudian denda, pembekuan izin sementara sampai dengna pencabutan izin. "Itu sampai di UU Jasa Kontruksi, bukan pidana tapi perdata," tuturnya, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Sambil menunggu hasil audit keluar, Basuki mengatakan, pihaknya akan membuat Komite Keselamatan Kontruksi. Dengan komite ini maka kontruksi di Indonesia bisa diawasi dengan baik.

Baca Juga: Konstruksi LRT Ambuk, Wijaya Karya: Itu Musibah

Basuki menerangkan, Komite Keselamatan Kontruksi seperti Komite Keamanan Pelayanan Transportasi. Sekarang PU memiliki Komisi Keamanan Bendungan untuk proses bangunan, Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan dan nanti akan dibentuk Komisi Keamanan bangunan khusus dan di atasnya ada Komite Keselamatan Konstruksi.

Pembentukan komite, lanjut Basuki, sesuai dengan amanat Undang-Undangan Jasa Kontruksi. Jadi, di dalam komite akan diisi oleh pakar kontruksi dan lainnya. "Itu kalau ada hal-hal dalam konstruksi ada kecelakaan dia yang maju," tuturnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya