JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait impor mainan yang dibawa penumpang atau melalui barang kiriman. Pemerintah mewajibkan mainan impor memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Aturan SNI Mainan Impor Bawaan Penumpang Berlaku Hari Ini
Dalam aturan ini, mainan impor tanpa wajib SNI melalui barang bawaan penumpang maksimal sejumlah lima buah per orang, sementara itu melalui barang kiriman sejumlah tiga buah per pengiriman untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari. Selain itu, aturan SNI baru ini berlaku sejak hari ini yang artinya mainan impor tanpa SNI akan mulai dibatasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada banyak alasan penetapan batasan mainan impor ini di antaranya untuk melindungi industri mainan dalam negeri.
Baca Juga: Natal Tak Bikin Lego hingga Barbie Jadi Bahagia