JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan aturan terkait impor mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibawa oleh penumpang. Aturan ini diputuskan usai melakukan koordinasi dengan stakeholder.
Ditjen Bea Cukai berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Standarisasi Nasional, Asosiasi Mainan Indonesia, Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia, Asosiasi Importir Mainan Indonesia, dan Perkumpulan Pengusaha Produksi dan Importir Mainan Indonesia, pada 22 Januari 2018.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa terdapat kesepakatan yang dicapai. Impor mainan melalui barang bawaan penumpang ditetapkan lima buah per orang dengan menggunakan pesawat udara.
Baca Juga: Natal Tak Bikin Lego hingga Barbie Jadi Bahagia
Sementara melalui barang kiriman sejumlah tiga buah per pengiriman untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari. Adapun peraturan ini berlaku mulai hari ini.
"Kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan direncanakan mulai berlaku tanggal 23 Januari 2018," ungkap di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Heru menambahkan bahwa pemerintah telah secara aktif menciptakan berbagai relaksasi terhadap ketentuan impor, di antaranya untuk industri kecil dan menengah (IKM).
"Sinergi antar KL telah dilakukan secara berkesinambungan di antaranya dengan mengeluarkan peraturan yang merelaksasi impor untuk IKM. Hal tersebut juga merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan arahan Presiden melalui Paket Kebijakan Ekonomi XV," jelasnya.
Baca juga: Catat! SNI Bisa Dongkrak Mainan Anak di Dalam Negeri
Seperti diketahui, impor mainan wajib SNI telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 24 Tahun 2013 j.o. 55 Tahun 2013. SNI sendiri merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri. Penerapan SNI diperlukan untuk mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati Wibawaningsih, melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.