SNI Mainan Impor, BSN: Ditjen Bea Cukai Tidak Baca Aturannya

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2018 17:38 WIB
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
Share :

Menurutnya, SNI yang diwajibkan bagi mainan ini untuk melindungi anak dari bahaya mainan yang tidak sesuai standar.

"Ini jelas nih mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunanya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah, untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan tidak wajar sesuai kebiasaan seorang anak. Jadi enggak kena kalau mainan dewasa," jelasnya.

Baca Juga: BSN: SNI Wajib untuk Mainan Anak di Bawah 14 Tahun

Dia menjelaskan, pihaknya menetapkan beberapa SNI tentang Mainan Anak. Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 tahun 2013 Tentang Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya