Akan tetapi, perusahaaan diberikan kesempatan untuk menyimpan saham mereka dalam bentuk warkat. Dengan syarat, bahwa saham dalam bentuk kertas tersebut tidak dapat diperdagangkan.
"Memang ada saham perusahaan belum scripless. Tapi itu memang diberikan opsi kepada pemegang untuk tidak mengscriptkan saham mereka. Tetapi, memang tidak boleh diperdagangakan," jelas Nurhaida.
Namun, Nurhaida menyatakan bahwa mayoritas perusahaaan tertulis di pasar modal, sudah mentransformasi saham mereka dalam bentuk online sehingga mudah untuk diperdagangkan.
Bagi perusahaan yang masih memiliki saham dalam bentuk kertas, Nurhaida mengatakan OJK tidak memberikan paksaan untuk menjadikannya dalam bentuk scripless.
"Yang tidak scripless itu memang dikehendaki oleh pemegang saham untuk tidak diperdagangkan,"tukas dia.
(Dani Jumadil Akhir)