Agar Tak Tertipu, Masyarakat Perlu Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Rumah

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 25 Januari 2018 13:15 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli rumah. Hal ini untuk menghindari dan melindungi konsumen dari bentuk penipuan ataupun ketidaksesuaian gambar rumah dan bentuk aslinya.

Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim mengatakan, hal tersebut kepada masyarakat memang sedikit rumit karena tidak semua konsumen paham persis seperti apa ketentuan yang ada di Undang-Undang.

"Kita mendorong Kementerian/Lembaga serta regulator yang keluarkan regulasi untuk segera melakukan langkah dengan intensif," ungkapnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

 Baca juga: Survei BI: Harga Semua Tipe Rumah Naik di Kuartal III-2017

Dia menjelaskan, hal pertama yang harus diperhatikan masyarakat adalah memastikan apakah pengembang yang menawarkan rumah tersebut sudah memiliki izin resmi atau belum dari pihak terkait. Izin yang dimaksud meliputi banyak hal, mulai dari izin penggunaan lahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di Kabupaten dan Kota termasuk izin mendirikan bangunan.

"Jadi ini harus dicek oleh calon konsumen. biasanya kalau kita ingin beli rumah enggak perhatiin itu lagi. Sudah pokoknya tersedia ada pemasaran kita pengen, kita tidak akan menanyakan itu lagi," jelasnya.

Dengan ketidakpedulian masyarakat ini maka banyak timbul pengaduan ke pihaknya sehingga dia akan terus memberikan informasi ke masyarakat dan konsumen agar berhati-hati dalam memilih perumahan.

"Karena persoalannya pelik, khususnya biasanya terkait sertifikat. Karena biasanya untuk perumahan sertifikatnya adalah sertifikat induk yang melalui proses pemecahan di BPN. Nah kalau proses ini tidak dimonitor dengan baik ini bisa diagunkan dan sebagainya," paparnya.

 Baca juga: Harga Perumahan Yogyakarta Capai Rp6 Juta/M2 Berkat Pariwisata

Syarat selanjutnya yang tidak kalah penting perlu diperhatikan konsumen adalah jaminan dari pengembang terhadap perumahan yang dipasarkan. Jadi dicek terlebih dahulu mengenai sertifikasi apakah induk yang perlu pemecahan atau sertifikasi individual.

"Biasanya dituliskan bahwa perumahan ini dibangun di atas sertifikat induk nomor sekian. Memang butuh ekstra effort masyarakat dan konsumen apakah bener sertifikat induk tercatat di BPN. Kita juga dorong BPN dan lembaga lain lakukan proses digitalisasi. Jadi pengecekan tidak harus datang, bisa online tak harus datang itu sangat memungkinkan dilakukan di Republik ini," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya