"Karena persoalannya pelik, khususnya biasanya terkait sertifikat. Karena biasanya untuk perumahan sertifikatnya adalah sertifikat induk yang melalui proses pemecahan di BPN. Nah kalau proses ini tidak dimonitor dengan baik ini bisa diagunkan dan sebagainya," paparnya.
Baca juga: Harga Perumahan Yogyakarta Capai Rp6 Juta/M2 Berkat Pariwisata
Syarat selanjutnya yang tidak kalah penting perlu diperhatikan konsumen adalah jaminan dari pengembang terhadap perumahan yang dipasarkan. Jadi dicek terlebih dahulu mengenai sertifikasi apakah induk yang perlu pemecahan atau sertifikasi individual.
"Biasanya dituliskan bahwa perumahan ini dibangun di atas sertifikat induk nomor sekian. Memang butuh ekstra effort masyarakat dan konsumen apakah bener sertifikat induk tercatat di BPN. Kita juga dorong BPN dan lembaga lain lakukan proses digitalisasi. Jadi pengecekan tidak harus datang, bisa online tak harus datang itu sangat memungkinkan dilakukan di Republik ini," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)