Sudah 15.681 Taksi Online Lakukan Uji KIR

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 18:50 WIB
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan tentang taxi online lewat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2018 tentang kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan angkutan khusus. Aturan ini sendiri akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.

Dengan adanya aturan tersebut, tadi online diharuskan memiliki sticker dari Kementerian Perhubungan pada mobilnya. Di mana untuk mendapatkan stiker, driver tadi online diwajibkan untuk melakukan uji KIR pada kendaraannya.

Staf Angkutan Jalan, Rihana, mengatakan sejak pemberlakuan aturan tadi online, jumlah kendaraan online yang melakukan uji KIR terus meningkat. Tercatat, saat ini sudah ada sebanyak 15.681 unit kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji KIR sejak tahun 2016 lalu.

"Kami melaporkan untuk kegiatan uji KIR untuk angkutan sewa khusus, 25 Januari 2018 yang udah melakukan uji KIR yang lulus 17.017 unit yang lulus 15.681. Sebelum diberlakukan PM 32 terlebih dahulu izin yang udah dikeluarkan BPTSP 1.495 unit," ujarnya dalam sebuah diskusi di The Falatehan Hotel, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Baca Juga: Pemerintah Harus Kendalikan Pertumbuhan Armada Taksi Online

Rihana mengatakan, dengan diberlakukannya aturan PM 108, diharapkan semakin banyak angkutan sewa khusus yang ikut serta dalam uji KIR. Pasalnya, Menteri Perhubungan juga telah mewajibkan seluruh angkutan sewa khusus melaporkan uji KIR.

Dia pun meminta kepada driver yang telah melakukan uji KIR untuk melaporkan kepada Kementerian Perhubungan. Karena selama ini, banyak driver yang hanya melakukan uji KIR tanpa melapor. "Ini kami heran kenapa para pengemudi tidak melanjutkan pengurusan, mereka hanya melakukan sekadar KIR saja, kami tidak tahu kendalanya" ucapnya .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya