"Pertama kita berikan tetap ruang, dari rekan kepolisian 1 Februari kita lakukan operasi simpatik 1-2 Minggu kita berikan waktu kita simpatik pada angkutan sewa khusus tadi penertiban dalam rangka simpatik artinya rekan sewa khusus terjaring operasi kita berikan peringatan," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Baca juga: Taksi Online Wajib Terapkan Tarif Batas Atas-Bawah
Barulah pada tanggal 16 Februari mendatang pihaknya baru melakukan tindakan tegas. Jika masih ada pengemudi taksi online yang melanggar aturan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Mulai 16 Februari 2018, tindakannya akan sesuai dengan ketentuan. Begitu tidak memenuhi persyaratan akan tindak pidana ringan dalam hal ini," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)