Kemenhub Kekeuh Terapkan Aturan Taksi Online 1 Februari 2018

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 19:21 WIB
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan untuk taxi online beberapa waktu lalu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan tidak dalam trayek.

Aturan yang dikeluarkan pada bulan November itu sendiri diberi tenggat waktu atau masa transisi selama tiga bulan kedepan. Artinya pada 1 Februari 2018 mendatang, seluruh driver harus mengikuti seluruh poin yang ada diatur and tersebut.

Ada tiga poin yang diberikan saat masa transisi tersebut. Ketiga poin tersebut yakni KIR, SIM A umum dan yang terakhir adalah pemasangan dashboard.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, dengan habisnya masa transisi pada 1 Februari mendatang dirinya akan mulai menerapkan aturan tersebut kepada tadi online. Bahkan dirinya bersama pihak kepolisian akan melakukan penertiban atau operasi simpatik untuk mengecek taksi online di lapangan.

Baca juga: Pemerintah Harus Kendalikan Pertumbuhan Armada Taksi Online

Adapun pengawasan yang akan dilakukan Kemenhub meliputi, pengecekan uji KIR, pengecekan sim A Umum bagi pengemudi, serta pemasangan stiker di taksi online. Semua itu harus dilakukan untuk memjamin keamanan serta kenyamanan para penumpanh maupun si pengemudi.

Namun, para pengemudi taksi online yang terjaring operasi dan tidak mengikuti ketentuan tersebut tidak langsung ditindak. Melainkan baru diberi peringatan secara langsung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya