Jangan Sampai Pemerintah Matikan Industri Vape di RI

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2018 14:21 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menerapkan cukai untuk liquid yang ada di rokok elektrik (vape). Besaran tarif cukai yang dikenakan sebesar 57%.

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Persoal Vaporizer Indonesia (APVI), Dendy Dwiputra mengatakan, pihaknya mendukung semua bentuk regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Hanya saja yang menjadi pertanyaan besarnya adalah mengapa cukai untuk liquid vape sangat tinggi dibandingkan rokok konvensional.

 Baca Juga: Pemungutan Cukai Vape 57% Sudah sesuai Undang-Undang

"Kami dukung pemerintah bikin regulasi, karena kami enggak mau kucing-kucingan. Yang jadi pertanyaan kami ini adalah produk dengan risiko rendah dikenakan 57% dan yang sudah terbukti enggak sehat (rokok konvensional) lebih rendah (cukainya), jadi kenapa? Ini pertanyaan besar kami dan butuh jawaban," ungkapnya dalam acara Polemik MNC Trijaya FM di Warung Daun Cikini, Sabtu (27/1/2018).

Menurutnya, vape lebih sehat dari rokok konvensional seperti filter. Selain itu, industri vape juga dinilai membantu masyarakat untuk mendapatkan penghasilan.

"Kalau kita lihat, industri ini rendah dan milik UMKM dan hidup disini yang dulu nya nothing jadi something. Kalau disamakan industri lain kami lebih baik,"

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya