Menurut dia, jumlah taksi daring yang beroperasi harus diatur agar bisa seimbang dengan kebutuhan penumpang dan keberadaan taksi konvensional sehingga tidak mematikan perusahaan taksi konvensional.
"Sudikah taksi online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," ungkapnya.
Baca juga: Ini 4 Poin Permenhub 108 yang Dikritisi Peserta Demo Sopir Taksi Online
Terkait dengan pengemudi yang mengeluhkan kewajiban penempelan stiker pada kendaraan mereka, Budi menegaskan jika dibandingkan dengan peraturan di Inggris, kendaraan taksi daring justru dicat dengan warna khusus. Menurut dia, tujuan penempelan stiker adalah agar penumpang bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut sebagai taksi daring.
Poin ketiga mengenai kewajiban memiliki SIM. Budi menegaskan bisnis sektor transportasi tentunya mengharuskan pengemudi memiliki SIM sebagai lisensi untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang.