Baca juga: Kemenhub Kekeuh Terapkan Aturan Taksi Online 1 Februari 2018
Poin keempat mengenai uji kelaikan kendaraan KIR, juga untuk menjamin bahwa kendaraan yang dioperasikan sudah layak untuk membawa penumpang.
Budi menambahkan sanksi yang dikenakan jika ada pengemudi taksi daring yang melanggar peraturan tersebut, masih dalam pembahasan. Ia juga bersedia menerima aspirasi dari para pengemudi taksi daring yang rencananya akan berunjuk rasa pada 29 Januari mendatang.
"Sanksi nanti kita bahas. Pokoknya kita tidak mau represif. Kita semua saudara," ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)