Menhub: Taksi Online Harus Diatur!

Antara, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2018 16:18 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari mendatang dibuat agar ada kesetaraan antara taksi daring berbasis aplikasi dan konvensional.

Ada pun PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur operasional taksi daring, tersebut kini menuai penolakan dari para pengemudi taksi daring berbasis aplikasi.

"Saya bisa pertanggungjawabkan semua peraturan itu untuk pelanggan. Oleh karenanya saya tidak sakit hati karena pada saat saya membuat peraturan, kita membuat kesetaraan. Online adalah keniscayaan yang harus dijunjung," kata Menhub Budi Karya.

 Baca juga: Tolak Permenhub No 108, Driver Angkutan Online Ancam Mogok Nasional

Budi menegaskan ada empat poin penting dalam regulasi tersebut yang mengatur operasional taksi daring agar setara dengan taksi konvensional, yakni kuota, stiker, SIM dan uji kelaikan kendaraan KIR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya