"Keinginan (pembentukan holding) yang urgensi sehingga mengabaikan kesepakatan kita, ini diabaikan. Kami ingin tau hal yang mendesak, sehingga tidak ada kesepahaman antara kita," jelas dia," ujar dia.
Menanggapi hal itu, Deputi Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, dirinya menolak memberi respons terkait Holding BUMN karena tidak berhak menjawab. Selain itu, pihaknya hanya menyiapkan materi pembahasan sesuai terkait kinerja perusahaan BUMN.
Baca Juga: Menanti Penurunan Harga Gas dari Holding BUMN
"Kami tidak menyiapkan dan tidak berkompetensi menjawab mengenai panja aset atau dasar hukum yang lain. Yang sesuai undangan, kami hanya menyiapkan kinerja, operasional dan semua pertanyaan yang disampaikan melalui surat," ujar dia.
Usai diputuskan untuk RDP diskors selama 15 menit oleh Pimpinan Rapat Komisi VI Teguh Juwarno pada akhirnya RDP dilanjutkan sesuai dengan agenda yakni membahas kinerja perusahaan bukan terkait Holding BUMN.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)