Tarif Listrik Non-Subsidi Akan Naik? Ini Fakta-Fakta di Baliknya

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2018 14:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

5. Selama ini harga minyak masih menjadi faktor utama pengambilan keputusan tarif tenaga listrik

Sementara saat ini porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel semakin kecil, sekira 4%. Ditargetkan, hingga 2026 penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel tinggal 0,05%.

"Masa pakai ICP, kalau mau pakai HBA,” kata Jonan.

6. Penggunaaan HBA?

Penggunaan HBA yang akan digunakan pemerintah sebagai komponen perhitungan tarif listrik harus diikuti dengan kebijakan pengaturan di sektor batu bara sebagai energi primer pembangkit listrik.

”Kebijakan itu pasti berpengaruh ya. Apa lagi pemerintah tahun ini ber tekad tidak akan menaikkan tarif listrik,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Pemerintah, kata dia, harus menerapkan kebijakan kewajiban penggunaan batu bara untuk dalam negeri atau domesticmarket obligation (DMO) sebesar 25% dan menerapkan harga khusus (special price) bagi PLN.

”Kalau tidak, pasti kebijakan ini akan membebani PLN sebagai operator listrik negara. Sebagai gambaran, pada 2016 keuntungan PLN mencapai Rp18 triliun. Tapi kalau kebijakan ini diterapkan dan tidak ada DMO dan special price batu bara, maka keuntungan PLN bisa tergerus menjadi hanyaRp1 triliun-Rp2 triliun saja,” katanya.

7. Harga Batu Bara

Harga batu bara tahun ini diperkirakan masih stabil bergerak di kisaran USD70-USD100 per ton. China masih menjadi aktor utama yang meng gerakkan harga batu bara. Harga berpeluang menguat seiring dengan ekspansi pertumbuhan ekonomi negara tersebut dan intervensi pembatasan pasokan.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mencatat HBA bulan Desember 2017 turun sekitar 0,8% menjadi USD94,04 per ton, dari USD94,84 per ton pada bulan sebelumnya.

8. Kapasitas Pembangkit Listrik

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional dari batu bara hingga 2016 sebesar 29.880,23 mw dari total 59.656,30 mw. Sedangkan pembangkit listrik diesel hanya sebesar 6.274,79 mw secara nasional.

Sebagai informasi, hingga saat ini perhitungan tarif tenaga listrik masih menggunakan tiga komponen, yakni dari harga minyak mentah Indonesia atau ICP, kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan laju inflasi.

(Sudarsono/Koran Sindo)

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya