JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji aturan baku untuk mengatur perpajakan perdagangan online (market place) atau e-commerce. Aturan ini akan tertuang dalam naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perpajakan pealku usah perdagangan berbasis elektronik (RPMK Pajak E-Commerce).
Menanggapi hal tersebut, CEO Blibli.com Kusumo Martanto memberikan masukan kepada pemerintah untuk mengatur pajak e-commerce secara fair. Sehingga tidak akan ada menimbulkan kecemburuan sosial antara yang online dengan yang offline.
Baca juga: E-Commerce Jadi Biang Kerok Banyak Ritel Tutup, Apa Benar?
"Saya pikir sih mengenai peraturan pajak ini semuanya harus fair. Baik off line dan online kan di dalam online ini macam-macam, melalui medsos, melalui market place platform itu bagaimana. Itu saja sih," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, (2/1/2018).
Meskipun begitu lanjut Kusumo, pihaknya akan mendukung penerapan pajak e-commerce. Karena menurutnya, dalam sebuah usaha pajak merupakan hal penting sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
Baca juga: Kadin Minta Insentif Pajak untuk E-Commerce Penjual Produk Dalam Negeri
"Kemudian yangmg menjadi pertanyaan buat kami, perusahaan yang tidak mempunyai badan usaha di Indonesia, jualan online, jualan dari luar negeri pajaknya bagaimana," ucapnya.