JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Holding BUMN Migas sudah diparaf semua menteri terkait dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Sudah diparaf semua menteri terkait dan diajukan ke Presiden lewat Sekretariat Negara. Setelah ditandatangani Presiden, maka terbitlah PP Holding BUMN Migas," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Harry Fajar Sampurno, ketika dihubungi media di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Baca juga: Nasib Holding BUMN Migas Tunggu Kepulangan Jokowi
Harry menjelaskan, setelah PP resmi terbit maka aspek legal pembentukan holding hanya tinggal dilanjutkan dengan penandatanganan akta inbreng pengalihan saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke Pertamina. PGN akan menjadi anak usaha Pertamina beserta anak usaha lainnya.
"Tapi dari aspek korporasi setelah PP nanti harus dibuat Keputusan Menkeu mengenai nilai pengalihan," ujar Harry.