JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan impor garam industri sebesar 3,7 juta ton. Impor tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan industri akan garam sepanjang tahun 2018 ini.
Wakil Ketua Umum Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengaku, setuju dengan keputusan impor garam yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, ketersediaan garam sebagai komponen bahan baku menjadi salah satu faktor penting daiam menunjang keberlanjutan produksi dan investasi di sektor industri yang memang terus berkembang.
Baca juga: Impor Garam Industri, Siapa yang Akan Nikmati?
Selama ini, garam banyak digunakan untuk industri chlor alkali plant (industri kertas dan petrokimia), aneka pangan, farmasi, kosmetik, dan industri lainnya seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit, pakan ternak, tekstil dan resin, pengeboran minyak, sabun dan deterjen.
“Keran Impor bisa saja dibuka, tapi kami harapkan pemerintah tetap memantau pendistribusiannya agar tepat sasaran serta tetap menjaga kestabilan garam petani lokal. Jumlah yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan industri, terutama yang non pangan. Jangan sampai masuk dan beredar di wilayah konsumsi yang selama ini menjadi pasar petani lokal,” ujarnya saat ditemui dalam acara Forum Group Diskusi (FGD) di Kantor Kadin, Jakarta, Jumat (2/1/2018).
Baca juga: Polemik Data Impor Garam Industri, Pengusaha Sebut Pemerintah Salah Paham
Hanya saja lanjut Yugi, dirinya meminta kepada pemerintah untuk menetapkan regulasi yang tepat mengenai importasi komoditas garam dengan tujuan melindungi usaha garam nasional.
“Jika pemerintah membuka keran impor garam sebaiknya memang disesuaikan dengan kebutuhan, jangan sampai berdampak pada kelangsungan usaha dan menjatuhkan harga di petani garam. Ini yang sebenarnya menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Berdasarkan catatan HMPGI, stok garam nasionai produksi petani garam pada tahun 2017 yang beium terserap pasar tahun ini (awai 2018) menyisakan 25% dari totai produksi sebesar 1,6 juta ton. HMPGI meniiai, dengan jumiah tersebut dapat mencukupi kebutuhan industri dan konsumsi sampai buian April 2018.
Baca juga: Impor Garam Industri, Pengusaha Sebut Data Kemenperin yang Harus Jadi Acuan
Menurut Edi, keseriusan pemerintah utk dapat menyerap garam petani saat ini beium begitu diperhatikan. Sebaiiknya, kata dia, pemerintah cenderung iebih fokus memberikan kebijakan importasi garam sekaiipun dapat diduga meianggar UU No. 7/2016.
“Kedepan, kami harapkan pemerintah memberikan program solusi mengatasi sektor kekurangan garam nasional dengan membuat suatu kawasan ekonomi terpadu yang dapat menumbuhkan kesejahteraan ekonomi dan memiliki produksi garam yang dapat berdaya saing dengan impor," jelasnya.
(Fakhri Rezy)