JAKARTA - Undang-Undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 membuat defisit kumulatif APBN dan APBD lebih terjaga. Hal ini membuat utang negara selama 10 tahun terakhir menurun tajam.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, UU tersebut memberikan rambu-rambu yang baik, di mana defisit maksimal diperkenankan hanya 3% terhadap PDB, dan tingkat utang pemerintah maksimal 60% dari PDB. Kedua standar tersebut mampu memelihara kesinambungan fiskal dan perekonomian.
"Dalam 10 tahun terkahir defisit fiskal Indonesia rata-rata sebesar 1,6%. Kemudian tingkat utang saat ini dapat di jaga di bawah 30% atau menurun tajam sejak tahun 2000 mencapai 89%. Kita juga menjadi salah satu negara dengan tingkat utang paling rendah," tuturnya, di Balirung UI Kampus Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2018).
Capaian ini, kata Sri Mulyani, terus menjadi fokus untuk dijaga. Pasalnya, APBN menjadi pilar kepercayaan dan stabilitas ekonomi yang sangat vital.
Baca juga: