Baca Juga: Banyak Masyarakat Mulai Beli Apartemen dengan KPR
“Penyaluran FLPP, SSB dan program pembiayaan perumahan lainnya, semua bank mempunyai kesempatan yang sama memanfaatkan fasilitas itu. Tidak ada larangan bank yang sudah menyalurkan SSB untuk juga dapat menyalurkan FLPP,” jelasnya.
Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka 1%, bunga tetap 5% selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Sementara syarat penerima subsidi diantaranya adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
(ulf)
(Rani Hardjanti)