JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini masih menunggu formula tepat dari pemerintah untuk mengatasi kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) pada batu bara.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, saat ini antara pemerintah dan PLN sudah memiliki satu tujuan untuk mengatasi kebutuhan pasokan batu bara dalam negeri terutama untuk pembangkit listrik.
”Antara pemerintah dan PLN sudah satu bahasa, untuk keamanan pasokan pembangkit, dan pemerintah setuju dari segi volumenya,” kata Supangkat di Jakarta.
Baca juga: Dirut PLN Lapor ke Jokowi soal Mahalnya Harga Batu Bara
Menurutnya, saat ini PLN masih mengkaji skema alternatif pengaturan harga batu bara untuk pembangkit listrik. Sebelumnya PLN sempat mengajukan pengaturan harga menggunakan skema cost plus margin, tetapi ditolak Menteri ESDM Ignasius Jonan karena dinilai sudah usang.
Supangkat menjelaskan, hingga saat ini perseroan masih belum menemukan alternatif lain di luar skema cost plus margin. Sedangkan alternatif lain saat ini masih terus dikaji untuk men dapatkan biaya produksi yang lebih murah. ”Pemerintah sedang membuat formula tepat untuk mengatasi permasalahan ini, jadi kita tunggu saja keputusan pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, dia menilai, skema penetapan batas atas dan batas bawah untuk harga batu bara dalam negeri bisa menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan. Dengan begitu, harga batu bara untuk kebutuhan domestik tidak mengikuti harga pasar. ”Untuk harga DMO, itu intinya mengamankan sehingga harganya tidak sama dengan harga pasar. Jika pasar naik, DMO tidak ikut naik, jadi tidak mengikuti komoditi pasar,” katanya.
Baca juga: Realisasi Produksi Batu Bara Tak Capai Target, Tercatat 461 Juta Ton
Menurut dia, skema penetapan batas atas dan bawah dapat menolong PLN menghindari fluktuasi harga batu bara global yang luar biasa. Dengan skema itu, diharapkan beban biaya PLN tidak akan banyak mengalami pergerakan.
”Harapannya tidak berdampak langsung ke tarif listrik, karena akan berdampak kepada pelanggan listrik, kalaupun ada naik turun harga, gejolaknya tidak sama,” katanya.
Sebelumnya untuk mencegah kenaikan tarif listrik, PLN meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ada araha n untuk menurunkan harga DMO hingga USD60 per metrik ton. Langkah tersebut menurut PLN perlu dilakukan, mengingat sekitar 60% produksi listrik PLN berasal dari batu bara sehingga fluktuasi harga batu bara sangat berpengaruh bagi kinerja perseroan.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menjelaskan, kebutuhan batu bara domestik telah disesuaikan oleh pemerintah. Dari total produksi batu bara yang mencapai angka 400 juta ton, sekitar 20% digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Sedangkan sisanya sekitar 80% dijual ke luar negeri melalui ekspor.
”Dari total produksi batu bara sebanyak 400 juta ton, di dalam negeri hanya sanggup menyerap 20%, sedangkan sisanya diekspor ke luar negeri,” kata Fabby.
Menurut dia, pemenuhan kebutuhan batu bara domestik yang mencapai 20% atau sekitar 80 juta ton sudah cukup. Pasalnya, kebutuhan batu bara di Tanah Air hanya sanggup menyerap sekitar 20%. Untuk kebutuhan pasar dalam negeri sebagian besar digunakan sebagai pembangkit listrik, disusul industri baja dan semen.
”Yang diusulkan PLN, harga batu bara domestik tidak menggunakan harga di internasional. Jadi, ada harga batu bara acuan, sekarang kan harga batu bara untuk kelistrikan merefleksikan harga pasar di internasional,” ujarnya.
Dia menyatakan, Kementerian ESDM perlu menyetujui referensi harga batu bara tersendiri sehingga harganya tidak mengacu pada harga batu bara internasional. Menurutnya, pemerintah bisa saja melakukan hal tersebut. Pasalnya, produksi batu bara masih dihasilkan dari negeri sendiri. Berbeda halnya dengan bahan bakar minyak yang masih diimpor. (Heru Febrianto)
(Dani Jumadil Akhir)