Bank Bisa Atasi Krisis Tanpa APBN, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2018 22:32 WIB
Foto: Lidya/Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perbankan di Indonesia menyusun sendiri besaran premi untuk dana program restrukturisasi perbankan (PRP). Hal tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pemerintah tengah membentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk dana Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Baca Juga: Laba Bersih Perbankan Diprediksi Tumbuh 14%-15% di 2018

Karena dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk menolong perbankan ketika terjadi masalah, yang bisa memicu terjadinya krisis moneter. Maka Sri Mulyani mengusulkan agar nantinya besaran premi yang diberikan berbeda tergantung profil risiko bank itu sendiri.

"Reputasinya bagus, profil risikonya menjadi rendah, maka preminya rendah. Kalau banyak ugal-ugalan risikonya tinggi, maka dia harus membayar premi lebih tinggi," ungkapnya di Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2018). 

Baca Juga: BI Kembali Longgarkan Giro Wajib Minimum, Likuiditas Perbankan Bisa Nambah Rp20 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan, tujuan pencegahan itu sangat penting karena sekaligus untuk penguatan dari industri perbankan baik pada level individu perbankan sendiri maupun industri. Adapun penguatan dilakukan dengan persyaratan agar penanganan permasalahan perbankan tidak menggunakan pendanaan APBN.

"Jadi dalam hal ini industri maupun individu perbankan harus mampu mengatasi sendiri apabila ada persoalan di sektor perbankan pada level individu Bank. Penguatan ini dilakukan melalui penguatan yang disebut dengan modal atau bantalan permodalan serta likuiditas khususnya untuk bank-bank yang masuk dalam kategori sistemik atau First Line of Defense mereka yaitu modal serta likuiditas mereka diatur secara cukup tinggi atau baik dibuat oleh OJK," jelas dia.

Baca Juga: BI Buka-bukaan soal Kondisi Perbankan Selama 2017

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menjelaskan, adapun tujuan dari formula baru ini untuk menciptakan pengelolaan yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing perbankan.

"Artinya memang reguler kami memberikan signal kepada para pemilik dan pengelola bank, mereka harus bertindak secara bertanggung jawab dan hati-hati agar mereka tidak terbebani dengan premi," tukas dia.

Seperti diketahui, kebijakan PRP tertuang dalam UU PPKSK, termasuk dana untuk program tersebut. Dana PRP baru akan aktif jika Presiden sudah menetapkan ekonomi dan sistem keuangan Indonesia dalam kondisi krisis. Adapun dana PRP akan dipungut dari premi yang dibebankan kepada perbankan. Dana PRP tersebut dibutuhkan karena saat ini aset LPS terbilang masih minim guna menangani krisis. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya