Baca Juga: BI Buka-bukaan soal Kondisi Perbankan Selama 2017
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menjelaskan, adapun tujuan dari formula baru ini untuk menciptakan pengelolaan yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing perbankan.
"Artinya memang reguler kami memberikan signal kepada para pemilik dan pengelola bank, mereka harus bertindak secara bertanggung jawab dan hati-hati agar mereka tidak terbebani dengan premi," tukas dia.
Seperti diketahui, kebijakan PRP tertuang dalam UU PPKSK, termasuk dana untuk program tersebut. Dana PRP baru akan aktif jika Presiden sudah menetapkan ekonomi dan sistem keuangan Indonesia dalam kondisi krisis. Adapun dana PRP akan dipungut dari premi yang dibebankan kepada perbankan. Dana PRP tersebut dibutuhkan karena saat ini aset LPS terbilang masih minim guna menangani krisis.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)