KPPU Akan Ajukan Kasasi Terkait Perkara Monopoli Gas

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 15:19 WIB
Foto: Istimewa
Share :

Kemudian dia juga mengatakan itu usai sidang putusan perkara 09/KPPU-I/2016. Menurut Soemardi, akibat tindakan PGN itu, para pelaku usaha di Sumut tidak dapat bersaing dengan produk lain sebab biaya pengeluaran yang tinggi."Karena terbukti bersalah, KPPU mendenda PGN Rp9,9 miliar," ujar dia.

KPPU juga merekomendasikan agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi."PGN bisa saja banding kalau tidak menerima putusan itu," kata dia.

Tim Kuasa Hukum PGN, Yahdy Salampessy menegaskan akan mempelajari lebih dahulu salinan keputusan KPPU itu untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya."Tim menilai putusan majelis hakim KPPU dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumut itu keliru," kata dia.

Menurut dia, pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian sehingga banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru. Selain tidak komprehensifnya keterangan saksi, menurut Yahdy, kompetensi majelis hakim juga kurang dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi.

Dia menegaskan, putusan itu akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha. Yahdy menjelaskan, soal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan terjadi akibat "menjamurnya" perusahaan pemilik kuota gas, namun tidak memiliki fasilitas atau "calo" gas. Mohar/Ant

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya