Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat, DPR Minta Dilibatkan

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 10:08 WIB
(Foto: Setkab)
Share :

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap dalam perpres tersebut tidak hanya gaji pokok yang akan dikenakan zakat, melainkan juga tunjangan-tunjangan para PNS atau ASN.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, pihaknya tentu akan memanggil Menteri Agama guna menjelaskan rencana tersebut karena sampai saat ini belum pernah sekalipun pemerintah menyinggung masalah tersebut saat rapat dengan DPR. Salah satu yang akan ditanyakan tentu soal alokasi 2,5% bagian dari 10% yang selama ini dikenakan pajak atau terpisah.

“Perlu dijelaskan ini zakat saja atau dengan pajak itu? Kita minta jangan sampai double itu. Kalau itu yang terjadi, itu sama saja satu objek tapi dua kali dipotong,” katanya.

Ali Taher mengungkapkan, pada dasarnya DPR siap berdiskusi dengan pemerintah untuk mengetahui alasan dasar dari rencana kebijakan itu. (Rahmat Sahid)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya