Sri Mulyani Harmonisasi Pajak dan Zakat 2,5% untuk PNS

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 11:27 WIB
Foto: (Feby/Okezone)
Share :

"Di satu sisi mereka ada kewajiban kepada kepercayaan agama, tapi di sisi lain ada kewajiban institusi untuk bayar pajak. Kita akan lakukan secara harmonis untuk itu," tuturnya.

 Baca juga: Gaji PNS Akan Dipotong untuk Zakat

Penggunaan zakat, menurut Sri Mulyani, menjadi kewenangan lembaga Baznas. Pasalnya, merekalah yang menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan untuk apa zakat tersebut.

"Namun umat Islam di Indonesia bayar zakat melalui berbagai channel dan perlu dibahas dalam forum ekonomi syariah, karena ini adalah bagian sama seperti kita kumpulkan pajak ada satu institusi tertentu," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya